Lombok Tengah – Pada Rabu (10/12/2025), Kodim 1620/Lombok Tengah, bersama aparat gabungan, melakukan penutupan tambang emas ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Langkah ini merupakan respon pemerintah desa Kuta terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan dinilai membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan.
“Penutupan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, Dandim 1620/Loteng. Keterlibatan TNI dalam proses penutupan ini menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berkomitmen menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.
Selama pelaksanaan penutupan, personel Kodim dan kepolisian mengamankan lokasi serta melakukan sterilisasi area tambang. Tanda larangan dan penutupan akses menuju lokasi penggalian juga dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal ke depannya. Selain itu, warga diimbau untuk tidak lagi melakukan penambangan di daerah tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal ini berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan warga serta merusak ekosistem,” tambah Dandim. Kepala Desa Kuta, Mirate, juga mengingatkan warganya yang terlibat dalam penambangan ilegal untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, terdapat sekitar 40 orang warga yang masih melakukan aktifitas penambangan liar. Warga sekitar menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menutup aktivitas tambang ilegal ini, berharap kawasan Gunung Dundang dapat kembali aman dan terjaga dari kerusakan lingkungan.
