Pegunungan Bintang — Pada Rabu, 15 April 2026, TNI dan Polri melaksanakan konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana narkotika di Kabupaten Pegunungan Bintang. Acara tersebut bertempat di Polres Pegunungan Bintang dan dihadiri oleh Letkol Inf Erwan Harliantoro, yang menjabat sebagai Dansatgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS). Kehadiran Erwan menegaskan komitmen kedua institusi dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah perbatasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TU, RA, dan MU yang merupakan pemilik ladang ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah penyisiran ladang ganja oleh personel Satgas Yonif 751/VJS. Sebanyak 50 batang pohon ganja, 8 batang pohon ganja, 87 batang pohon ganja, 10 bungkus narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik hitam berisi bibit ganja, 1 tas hitam berisi ganja, dan 2 bungkus plastik hitam kecil berisi ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Konferensi pers ini berfungsi untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai keberhasilan aparat dalam mengatasi peredaran narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda. Keberhasilan ini menggambarkan sinergi yang kuat antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dansatgas Yonif 751/VJS, Letkol Inf Erwan Harliantoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang erat antara TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan Pegunungan Bintang dapat terjaga dari ancaman narkoba. Kegiatan ini juga menjadi sinyal bahwa aparat akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
