Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Walianto, seorang warga berusia 51 tahun, telah mencapai tahapan krusial. Pada Selasa, 21 Juli 2026, Satgas TMMD Reguler Ke-129 bekerja sama dengan masyarakat setempat melakukan pemasangan dinding dan plafon di Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Proses ini menjadi indikasi bahwa pembangunan rumah tersebut telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, moving ke arah penyelesaian proyek ini. Masyarakat sangat antusias menyaksikan setiap langkah yang diambil untuk merehabilitasi rumah yang sudah lama tidak layak huni.
Seluruh kegiatan pengerjaan dilakukan dengan fokus terhadap kualitas agar hasilnya dapat memberikan konstruksi yang kuat dan nyaman bagi penghuninya. Setiap langkah dimonitor untuk memastikan proses berjalan sesuai harapan dan standar yang sudah ditetapkan.
Program RTLH yang dilaksanakan melalui TMMD merupakan salah satu inisiatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Satgas TMMD percaya bahwa rehabilitasi ini akan dapat diselesaikan tepat waktu dan warga dapat segera menempati rumah barunya dengan rasa aman dan nyaman.
