
TULUNGAGUNG – Pembangunan desa mencakup berbagai aspek, termasuk perhatian terhadap aspek hukum dan kesadaran sosial masyarakat. Dalam rangka itu, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0807/Tulungagung melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balai Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (27/10/2026).
Sosialisasi yang diadakan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami jenis-jenis kekerasan, mengenali potensi risiko perdagangan manusia, serta langkah-langkah yang perlu diambil ketika menghadapi kekerasan atau temuan dugaan tindak pidana.
Pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa diharapkan mampu membangun suasana yang lebih peduli pada keselamatan serta hak-hak pribadi. Dengan pengetahuan yang cukup, warga diharapkan dapat waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berpotensi berkaitan dengan perdagangan orang dan menyadari tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Selain meningkatkan kesadaran, inisiatif ini juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang melindungi korban. Dukungan dari keluarga serta orang-orang di sekitar diharapkan dapat memberikan bantuan ketika ada individu yang berada dalam situasi yang mengancam keselamatan mereka.
