KAPUAS – Tim Satgas TMMD Reguler ke-129 TA 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas berkolaborasi dengan warga setempat mulai melaksanakan pembongkaran rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Wahida di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Proses pembongkaran tersebut merupakan langkah awal untuk rehabilitasi rumah yang termasuk dalam program TMMD Reguler ke-129. Semua bagian rumah yang akan direnovasi dibongkar perlahan agar pembangunan rumah baru dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan ini, personel Satgas TMMD dan warga bersatu padu untuk melakukan pembongkaran dengan semangat kerja sama yang tinggi. Kebersamaan yang terjalin ini mencerminkan solidaritas antara TNI dan masyarakat dalam mendukung upaya pembangunan di daerah pedesaan.
Dengan adanya program rehabilitasi RTLH ini, diharapkan Ibu Wahida segera bisa menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi keluarganya.
