Kodim 0909/Kutai Timur Dukung Penegakan Ketertiban Umum Melalui Edukasi Perda

Kutai Timur – Babinsa Koramil 0909-01/Sangatta, Sertu SS Bintang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (5/8/2026), ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya implementasi peraturan daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sangatta Utara Hj. Hasdiah, S.E., M.Si., Danramil 0909-01/Sangatta yang diwakili Babinsa Desa Sangatta Utara Sertu SS Bintang, Kapolsek Sangatta Utara yang diwakili Aiptu Safarudin Noor, perwakilan Satpol PP Kabupaten Kutai Timur Landudi, S.E., para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sangatta Utara, perwakilan RT, TP PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya dengan jumlah peserta sekitar 40 orang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kutai Timur, pembacaan doa, sambutan Camat Sangatta Utara, sambutan Babinsa Desa Sangatta Utara, penyampaian materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025, sesi diskusi dan tanya jawab, foto bersama, serta penutupan.

Dalam sambutannya, Sertu SS Bintang menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Peraturan Daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, damai, dan harmonis.

Ia juga menekankan bahwa TNI AD melalui aparat teritorial akan terus mendukung berbagai program pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen TNI AD untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025 dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dapat terlaksana secara optimal melalui peran aktif seluruh komponen masyarakat.(0909).