Sebuah operasi yang melibatkan Tim Gabungan dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Intelrem 045/Gaya berhasil mengidentifikasi penyimpanan timah ilegal di kawasan Perumahan Cempaka Mas, Pangkalpinang, pada Rabu sore, (1/07/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang menerima laporan mengenai rencana pengiriman timah pada malam hari di salah satu kediaman warga setempat. Dengan mempersiapkan pengamanan lokasi, tim mulai beroperasi sekitar pukul 15.30 WIB dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendampingi mereka dalam proses pemeriksaan.
Setelah melakukan penggeledahan pada pukul 17.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 160 batang balok timah yang diperkirakan masing-masing seberat 25 kg. Totalnya mencapai 4.000 kg, setara dengan 4 ton, dengan nilai kerugian bagi negara diproyeksikan mencapai Rp1,7 miliar, serta ditemukan pula dua timbangan di lokasi tersebut.
Danrem 045/Gaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, menekankan pentingnya mengutamakan keamanan dalam setiap kegiatan dan memastikan koordinasi penuh dengan Satlap Tri Cakti. “Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di GBT Cambai untuk proses lebih lanjut, dan penindakan berjalan dengan aman”, kata Danrem.
