
Tabanan – Dalam rangka mendiskusikan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, Babinsa Desa Padangan, Serma Made Santika Atmaja, hadir di Gedung Serbaguna Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, pada hari Kamis (5/11/2026).
Forum tersebut berfokus pada penyusunan regulasi desa yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk menjaga ketertiban serta ketenteraman di wilayah desa. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah pengaturan pemakaian trotoar di sepanjang jalan Desa Padangan, agar bisa dimanfaatkan dengan benar untuk keamanan serta kenyamanan pejalan kaki.
Acara diisi oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Perbekel, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat, para kelian adat, Ketua LPM, tokoh masyarakat, pengurus Linmas, pelaku usaha, dan para kepala wilayah, serta Bhabinkamtibmas.
Selama pertemuan, Babinsa Serma Made Santika Atmaja menekankan pentingnya Ranperdes tersebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban. Ia menyebutkan bahwa keteraturan dan kenyamanan desa harus menjadi kehendak bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat saja.
