Klungkung – Di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1947 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, sebanyak 28 narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung merasakan kebahagiaan yang mendalam. Momen istimewa ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, saat mereka menerima Remisi Khusus (RK II) yang diberikan untuk memperingati Hari Raya tersebut, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., serta pejabat penting lainnya seperti Kakanwil Ditjen Pas Bali, Dandim, Kapolres Klungkung, Kepala Rutan, dan beberapa undangan. Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS – 454.,468.,472.PK.05.07 Tahun 2026, narapidana yang beragama Muslim di Rutan tersebut berhak mendapatkan remisi khusus ini.
Proses pemberian remisi sudah dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Alviantino berharap, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjalani pembinaan dengan lebih serius, dan menjadikan Rutan sebagai tempat refleksi serta titik awal perubahan.
Dandim 1610/Klungkung, Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos., M.M., M.Han, menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dari negara dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi narapidana untuk selalu berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya.
