BELU – Administrasi lintas batas merupakan aspek penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Menyadari hal tersebut, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1605/Belu bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar penyuluhan kepada warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Sabtu (16/8/2025).
Dalam kegiatan itu, Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan, Dano Anggara Putra, memberikan penjelasan terkait dokumen yang wajib dimiliki masyarakat saat hendak menyeberang ke negara tetangga Timor Leste. “Masyarakat wajib memiliki paspor yang sesuai dengan identitas KTP. Selain itu, warga perbatasan juga harus memiliki Pas Lintas Batas (PLB),” jelasnya.
Ia menambahkan, pemegang PLB diperbolehkan membawa barang keperluan sehari-hari, kecuali barang terlarang yang diatur oleh pemerintah Indonesia maupun Timor Leste. Jarak yang bisa ditempuh pemakai PLB dibatasi hingga 10 kilometer dari garis batas, sesuai perjanjian bilateral antar kedua negara.
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi penting bagi masyarakat agar tidak lagi melintasi perbatasan secara ilegal. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan warga semakin tertib administrasi, taat aturan, dan terlindungi secara hukum saat bepergian ke wilayah Timor Leste.