Beranda TNI AD KODIM Personil Koramil 05/Pekat Amankan Miras Tradisional

Personil Koramil 05/Pekat Amankan Miras Tradisional

4
0

NTB -Dompu. Personel Koramil 05/Pekat melaksanakan penggerebekan dan mengamankan minuman keras(Miras) tradisional berupa arak kuning, brem dan tuak 117 liter diwilayah kecamatan pekat, kabupaten Dompu, (19/12/2024).

Danramil 05/Pekat Lettu inf Adnan membenarkan bahwa personelnya berhasil mengamankan minuman keras tradisional tersebut.

“Dalam momentum pergantian tahun para pelaku memanfaatkan untuk menjual minuman keras karena tingginya permintaan akan minuman keras tradisional tersebut, kita tahu sendiri bahwa miras adalah sumber penyebab terjadinya perkelahian dan pertikaian, baik internal maupun antar kampung atau desa”

Sebelum kami melaksanakan penggerebekan, kami menerima laporan dari beberapa warga dari setiap Desa, maraknya perdagangan minuman keras tradisional di wilayah teritorial dan laporan tersebut kami melaksanakan patroli kewilayahan sekaligus memastikan laporan tersebut.

Dari patroli yang kami laksanakan tersebut, kami berhasil mengamankan minuman keras tradisional dari beberapa Desa.

Danramil 05/Pekat mengatakan “Peredaran miras di setiap daerah saat ini sedang tinggi dan menjadi ancaman bagi generasi muda khususnya wilayah kecamatan Pekat, ini merupakan atensi keras dari Dandim 1614/Dompu, untuk menumpas habis minuman keras yang sangat meresahkan”

Oleh karenanya dibutuhkan juga kesadaran masyarakat dalam menghindari miras tersebut.

Ditambahnya “Tentu upaya ini dilakukan dengan pendekatan kepada para tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda sehingga dapat dengan mudah menyuarakan pencegahan miras di lingkungan,” harapannya.

Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M di tempat yang terpisah “Tak hanya bahaya miras, para Babinsa di wilayah binaan juga telah dikerahkan untuk mensosialisasikan bahaya narkotika,” ujar Dandim 1614/Dompu

Dandim mengatakan hal itu dilakukan juga agar generasi muda di wilayah tugasnya tak terjerumus dalam bahaya minuman keras dan narkotika yang berujung pada tindak kriminal dan tentunya melanggar hukum yang berlaku.

(Pendim 1614)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini