Bangli – Masyarakat Desa Landih mendapat kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan hak-hak ibu dan anak melalui penyuluhan terpadu yang diselenggarakan pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Babinsa Desa Landih, Serma I Komang Juni Suantara, dan dihadiri oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Bangli, I Wayan Suardika.
Sebanyak 50 peserta, terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak, berkumpul di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih untuk mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi tersebut mencakup pemahaman mengenai dampak pernikahan dini, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta mekanisme pencegahan yang dapat diambil untuk melindungi keluarga.
Perbekel Desa Landih, I Wayan Suarta, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan nyaman. “Kegiatan penyuluhan ini sangat penting sebagai langkah preventif terhadap kekerasan dalam keluarga,” ujarnya saat membuka acara.
Dengan dukungan penuh dari Dandim 1626/Bangli, Komandan Kodim tersebut menjelaskan, “Kegiatan seperti ini adalah bagian dari visi TNI untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.”
Babinsa Desa Landih juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi di lingkungan mereka dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap ibu atau anak. “Edukasi yang diberikan hari ini adalah langkah penting untuk menciptakan kesadaran dan kepedulian bersama terhadap perlindungan hak-hak mereka,” ujarnya, berharap materi yang disampaikan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan langkah ini, diharapkan Desa Landih dapat menjadi contoh komitmen terhadap perlindungan ibu dan anak di masa depan.
