NTT-KUPANG – Dalam rangka untuk penertiban lapak pedagang yang menyalahi aturan dikawasan Kelurahan Kayu Putih, Satpol PP Kota Kupang melibatkan unsur TNI dan Polri. Menindaklanjutinya dengan digelarnya apel bersama sebelum pelaksanaan penertiban, di Kantor Satpol PP Kota Kupang, Kamis (13/2/2025).
Apel gabungan dipimpin oleh Camat Oebobo dihadiri oleh Lurah Kayu Putih Ibu Jane J. Ndaomanu, S.Sos, Babinsa Serka Alexander Tanesib, Bhabinkamtibmas Aipda Jefry Banunaek, Kasie Pemerintahan Kecamatan Oebobo dan Kasie Pemerkntahan Kelurahan Kayu Putih.
Camat dalam arahannya menyampaikan bahwa tugas penertiban melibatkan semua unsur dari Pemerintah, TNI dan Polri diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Penertiban ini juga dalam rangka melaksanakan tugas tentunya sesuai dan mengacu pada peraturan daerah terkait dengan pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang mengunakan badan umum dan jalan.
Pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan di bahu jalan, dan hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai di Kota Kupang.
“Saya berharap, dalam pelaksanaan penertiban nanti di lapangan tetap memperhatikan faktor keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Penertiban ini untuk kepentingan yang lebih baik bagi banyak orang khususnya pejalan kaki”, tegas Camat Oebobo.
(Jb-tim).