Martapura – Kodim 1006/Banjar melalui Pasi Pers Kapten Inf Syamsul Rizal, S.Sos menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar pada Jumat (31/10/2025) pukul 15.00 WITA di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Jl. A. Yani Km. 40, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora, S.H., M.H., dengan agenda utama penyampaian Bupati Banjar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Banjar, Polres Banjar, Pengadilan Agama Banjar, para SKPD, staf ahli bupati, perwakilan Bank Kalsel, serta insan media.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar menekankan pentingnya pembaruan regulasi terkait pengelolaan sampah yang menyesuaikan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan kebijakan nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan melalui pendekatan ekonomi sirkular.
Selain itu, Bupati juga menyoroti perlunya pembentukan regulasi baru terkait sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menggantikan peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Raperda ini diharapkan dapat menjamin penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, sekaligus melibatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kodim 1006/Banjar sebagai bagian dari unsur Forkopimda berkomitmen mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berorientasi pada ketahanan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(1006).
 
		 
	

