Kondusifnya Proses Pencocokan Lahan Sengketa di Reok, Babinsa Terlibat Aktif

MANGGARAI, REOK – Pada Kamis, 4 Desember 2025, kawasan Jembatan Besi RT 024/RW 006, Kelurahan Mata Air, Reok menjadi lokasi penting bagi proses hukum yang berlangsung. Tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dan pihak Pertanahan Manggarai melakukan konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa, yang melibatkan dua pihak, yaitu pemohon Sarbini Ta’min dan termohon Safrianus Fitno.

Proses ini dihadiri oleh Serda Rano Karno, Babinsa dari Koramil 1612-02/Reok, yang ditugaskan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jalannya kegiatan. Pencocokan dimulai dengan lahan perkebunan seluas 4.000 meter persegi, di mana termohon mengakui tanah tersebut merupakan objek gugatan sesuai putusan pengadilan.

Setelah itu, tim melanjutkan ke lahan pemukiman dengan luas 2.000 meter persegi yang mencakup tiga rumah permanen dan enam makam keluarga. Prosedur serupa dilakukan, dan termohon sekali lagi menegaskan pengakuannya akan status lahan tersebut.

Berkat suasana yang kondusif dan kesepakatan untuk mematuhi jalur hukum, proses pengukuran seluas total 6.000 meter persegi berlangsung tanpa hambatan. Serda Rano Karno menegaskan, “Kami hadir untuk memastikan semua tahapan berjalan aman dan sesuai aturan, bukan untuk memperkeruh suasana.”

Kegiatan ini menjadi fondasi penting menjelang eksekusi lahan, yang kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari pihak pengadilan. Keberhasilan proses hukum ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menghormati dan menjalani proses hukum demi kebaikan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *