Soe, Dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menjaga kondusifitas wilayah binaan, Babinsa Desa Tubmonas Koramil 1621-01/Kota SoE Kopda Marcelfari Atamani melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) yang melakukan penggeledahan di kantor Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTS bersama rombongan, Unit Intel Kodim 1621/TTS, Kepala Desa Supul, Sekretaris Desa, serta perangkat desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga berkaitan dengan proses klarifikasi dan pengumpulan data hukum.
Babinsa Kopda Marcelfari Atamani menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami hadir untuk mendampingi aparat penegak hukum serta memastikan kegiatan berlangsung kondusif. Babinsa akan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan stabilitas wilayah,” ujar Kopda Marcelfari.
Sementara itu, Danramil 1621-01/Kota SoE Kapten Inf. Gunawan Budi Haryanto menegaskan bahwa peran Babinsa bukan hanya sebatas pembinaan teritorial, tetapi juga turut serta dalam mendukung proses hukum dan pemerintahan yang bersih di wilayah binaan
“Kegiatan pendampingan Babinsa ini merupakan bentuk sinergi TNI dengan aparat penegak hukum. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Danramil Kapten Inf. Gunawan Budi Haryanto.
“Kami juga berharap masyarakat tetap tenang, mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tambahnya.
Kegiatan penggeledahan dan dialog di kantor Desa Supul selesai pada pukul 15.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.(Pendim1621)








