Beranda TNI AD KODIM Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap...

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Raperda Eksekutif Tahun 2025

16
0

Putussibau – Kasdim 1206/Putussibau Mayor Inf Supriyono Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Raperda Eksekutif Tahun 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD KH, jln. Antasari, Kel. Putussibau Kota, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar. Senin (20/01/2025).

Hadir dalam kegiatan Sbb :

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H.M.H

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, Sp

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, Ali Topan Akbar

Dandim 1206/Psb diwakili, Kasdim 1206/Psb, Mayor Inf Supriyono

Kapolres Kapuas Hulu diwakili, AKP Edy S

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah,S.H.M.H

Anggota DPRD Kapuas Hulu

Jajaran Forkompinda Kapuas Hulu

Para OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu

Sambutan Penyampaian Pidato Bupati Kapuas Hulu, Sbb :

1. Adapun ketiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kab. kapuas hulu antara lain :

– Rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah;

– Rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda); dan

– Rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas.

– Berdasarkan peraturan presiden, pada pasal 66 Ayat 1 dijelaskan bahwa badan riset dan inovasi daerah (Brida) dibentuk pemerintah provinsi dan kab/kota. Sesuai ketentuan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan badan riset dan inovasi nasional. Pada ayat 2 dijelaskan juga bahwa pembentukan Brida dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah.

2. Berdasarkan pasal 331 ayat (2) undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pendirian badan usaha milik Daerah bertujuan untuk :

– Memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

– Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, Karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan Berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

– Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

3. Maksud dari pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (Perseroda) adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah.

4. Dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada perusahaan umum daerah uncak kapuas, diharapkan dapat :

– Meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mngutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.

– Turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kab. kapuas hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten kapuas hulu).

(Pendim 1206/Psb).

Kodam Tanjungpura Korem Alambhana Wanawwai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini