ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pengukuhan Satgas Pengawasan Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dan launching program “Aceh Jaya Bebas Pasung” di Aula Dinas Kesehatan Dusun Kuala Merisi, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kamis (24/04) kemarin.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program “Aceh Jaya Bebas Pasung” merupakan salah satu agenda unggulan program kerja 100 hari pasangan Salem Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya. Beliau juga menekankan bahwa gangguan jiwa bukanlah aib, tetapi kondisi medis yang membutuhkan penanganan, pendampingan, dan perhatian.
“Gangguan jiwa bukanlah aib. Gangguan jiwa adalah kondisi medis yang membutuhkan penanganan, pendampingan, dan perhatian. Namun selama bertahun-tahun, masyarakat kita masih dihadapkan pada minimnya pemahaman, terbatasnya akses layanan, serta kuatnya stigma sosial,” ujar Bupati Safwandi.
Lanjut Bupati, Program “Aceh Jaya Bebas Pasung” bertujuan untuk menghilangkan praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Aceh Jaya. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup ODGJ dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak atas layanan kesehatan jiwa yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, terdapat 308 pasien jiwa yang tercatat di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Jumlah keseluruhan gangguan jiwa yang mendominasi adalah gangguan skizofrenia/psikosis. Sedangkan data pasung pada tahun 2025 didapat di lapangan terdapat 3 kasus.
Sementara usai kegiatan Dandim 0114/Aceh Jaya, Letkol Inf Alimudin, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung program “Aceh Jaya Bebas Pasung” dan berpartisipasi dalam upaya menghilangkan praktik pasung di Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami akan terus mendukung program ini dan berpartisipasi dalam upaya menghilangkan praktik pasung di Kabupaten Aceh Jaya. Kami berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup ODGJ,” ujar Letkol Inf Alimudin.
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengukuhkan Satgas Kesehatan Jiwa Masyarakat yang merupakan tim lintas sektor yang akan menjadi ujung tombak dalam menjangkau, mendampingi, dan membebaskan para ODGJ dari pemasungan. Pemerintah juga telah meresmikan Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) di RSUD Teuku Umar sebagai rumah pemulihan yang tidak hanya menyediakan terapi medis, tetapi juga menyediakan ruang untuk kembali berdaya secara sosial.(0114).