Kotawaringin Barat, — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025 di Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Rabu (4/11). Kegiatan berlangsung di aula Desa Sabuai dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Bupati Kotawaringin Barat, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Dinas PMD, Camat Kumai, Babinsa Koramil 1014-02/Kumai Koptu Na’im, Bhabinkamtibmas, serta para tokoh masyarakat dan warga Desa Sabuai.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, pemaparan indikator desa anti korupsi, serta verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan oleh tim penilai. Setelah sesi tanya jawab dan rekapitulasi penilaian, kegiatan ditutup dengan pengumuman nilai dan penyerahan hasil sementara penilaian.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 1014-02/Kumai Koptu Na’im menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Budaya anti korupsi harus dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu dari desa. Keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab harus menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Koptu Na’im saat ditemui usai kegiatan.
Ia juga menambahkan, peran Babinsa dalam mendukung program ini adalah ikut mendorong masyarakat agar aktif mengawasi dan menjaga transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan di desa.
“Kami dari TNI akan selalu mendukung program pemerintah yang bertujuan memperkuat integritas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Kegiatan penilaian desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.








