HULU SUNGAI SELATAN – Berikan dukungan dan apresiasi Komandan Kodim (Dandim) 1003/Hulu Sungai Selatan (HSS) Letkol Inf Putut Januarto hadiri dan ikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS. Selasa (19/11/24)
Ditemui usai kegiatan Dandim HSS Letkol Inf Putut Januarto berikan komentarnya bahwa hadir bersama unsur Horum Komunikasi Daerah (FKPD) dan Stakeholder lainya dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang mempunyai ketetapan hukum ini merupakan salah satu wujud dukungan kepada pemerintah daerah dalam berupacaya mencegah dan mengurangi praktek praktek kejahatan diwilayah hukum Kabupaten HSS
Apresiasi dan ucapan selamat juga diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten HSS yang telah berhasil menyelesaikan kasus kasus kejahatan sesuai dengan prosedur perundang undangan yang berlaku
Sebagai aparat Teritorial Kodim 1003/HSS telah mempunyai Langkah Langkah program dalam memerangi Narkoba melalui program P4GN kepada prajuritnya dan berikan penyuluhan serta himbauan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba dan yang saat ini sedang marak adanya praktek Judi Online, selain itu sebagai wujud nyata Kodim 1003/HSS juga sering melakukan tes urine kepada prajurit dan secara mendadak memeriksa Hand Phone probadi prajurit guna menyakinkan tidak terlibat dalam judi online maupun pinjol
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah dilaksanakan pengecekan urine dan hand phone prajurit secara mendadak dan sampai saat ini prajurit Kodim 1003/HSS masih dalam kondisi yang aman tidak ada yang terlibat tindak pidana” tegasnya
Sementara itu Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten HSS Bapak Rustandi Gustarwiya, S.H.,M.H kepada media menjelaskan Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap didasarkan pada ketentuan pasal 270 KUHAP dimana jaksa bertindak sebagai eksekutor setelah mendapat salinan putusan pengadilan.
Disampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan ini terdiri dari perkara tindak pidana umum periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 ada sebanyak 102 perkara yang meliputi kejahatan Narkotika 60 perkara, perjudian 2 perkara, sajam 15 perkara, perkara orang harta benda sebanyak 24 dan UU ITE 1 perkara, terang beliau
@pendim1003