Bangli – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Serai, Sertu Wayan Murdika Babinsa desa Serai Koramil 04/Kintamani Kodim 1626/Bangli menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025 dan Musyawarah Desa RKPDES di Aula kantor Desa Serai, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Senin (17/03/25).
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Perwakilan Camat Kintamani Luh Putu Widiantari, Pendamping Desa Kecamatan Kintamani Ni Nyoman Ayu Wandari.Prebekel Desa Serai I Wayan Teken Atmaja, Ketua BPD I Wayan Artanegara, Babinsa Desa Serai Sertu I Wayan Murdika, Bhabinkamtibmas Desa Serai Aiptu Putu Suasnawa. Sekdes Serai I Wayan Tegteg. Kadus Serai I Wayan Winarya. Pendamping Desa Serai Ni Luh. Siantini dan Staf Desa Serai.
(Pendim 1626/Bangli)