Babinsa Koramil 1707-17/Elikobel Kodim 1707/Merauke Sertu Arif Purwanto dan Serda Alex Liyuarman bersama Kepala Kampung Bunggay Bapak Iswahyudi serta Aparat Linmas Kampung Bunggay, melaksanakan penggerebekan terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal di RT.05 RW.02 Kampung Bunggay, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke pada Selasa, 15 April 2025 pukul 11.15 WIT.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya beberapa anak usia SMP yang terlihat dalam kondisi mabuk di lingkungan kampung. Kekhawatiran warga tersebut segera disampaikan kepada Kepala Kampung Bunggay, yang kemudian meneruskan informasi kepada Babinsa Kampung Bunggay, Sertu Arif Purwanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa segera melaporkan kepada Danramil 1707-17/Elikobel Kapten Inf Nurmadi dan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung serta aparat Linmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat pembuatan miras lokal.
Dari hasil pengecekan tersebut, telah berhasil berhasil ditemukan dan diamankan dua orang warga berinisial EYR (28) dan HR (25) yang diduga sebagai pelaku pembuatan minuman keras lokal. Selain itu, telah diamankan juga sejumlah barang bukti yang dipergunakan membuat barang ilegal tersebut.
Setelah penggerebekan selesai, Babinsa Koramil Elikobel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bupul Distrik Elikobel untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Dan semua barang bukti yang dipergunakan membuat miras lokal tersebut dilakukan penyitaan untuk diamankan.