Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sasaran 4 dalam rangka TMMD Reguler ke-129 tahun anggaran 2026 di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil diselesaikan secara tuntas. Penuntasan proyek tersebut diumumkan pada Selasa, 11 Agustus.
Kepastian selesainya RTLH ini adalah hasil dari kerja sama yang kuat antara anggota Satgas TMMD dengan masyarakat setempat. Setiap langkah dalam pembangunan dilakukan dengan semangat kebersamaan, mulai dari fase konstruksi hingga tahap akhir penyempurnaan rumah.
Selengkapnya, penyelesaian RTLH Sasaran 4 menjadi indikator nyata dari komitmen TNI dalam melayani masyarakat melalui program TMMD. Rumah yang dulunya dalam kondisi memprihatinkan kini telah bertransformasi menjadi tempat tinggal yang lebih layak, nyaman, dan aman bagi penerima bantuan.
Keberhasilan ini memperlihatkan bagaimana sinergi antara TNI dan masyarakat dapat mendorong pembangunan yang bermanfaat. Kebersamaan serta semangat gotong royong diharapkan terus menjadi pilar utama dalam setiap upaya pembangunan untuk masyarakat.
