KAPUAS – Proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Pada hari Senin (3/8/2026), tim Satgas TMMD bersama masyarakat melanjutkan proses pemasangan reng untuk RTLH sasaran 5, yang berlokasi di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kegiatan pemasangan reng ini dilakukan setelah pekerjaan kasau yang dilaksanakan sehari sebelumnya berhasil diselesaikan. Tahapan ini merupakan langkah penting sebelum atap dijadwalkan untuk dipasang, sehingga meningkatkan kekokohan struktur rumah.
Para anggota Satgas melaksanakan tugas dengan cermat agar jarak antara reng memenuhi syarat yang diperlukan untuk pemasangan genteng. Dengan demikian, hasil akhir bangunan akan terlihat lebih rapi dan aman bagi penghuninya.
Masyarakat setempat juga berkontribusi aktif dalam proses pembangunan, menunjukkan semangat gotong royong yang merupakan salah satu ciri khas dari pelaksanaan TMMD. Dengan percepatan progres ini, Satgas berharap bahwa rumah Ibu Rini dapat segera selesai dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuninya.
