DESA TLEMANG – Proses penting dalam upaya rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0812/Lamongan kini memasuki fase kritis. Anggota Satuan Tugas (Satgas) TMMD 129 bersama warga setempat bersinergi membongkar atap rumah yang sudah lapuk dan rawan ambruk, demi menggantinya dengan atap baru yang lebih kokoh dan aman.
Demi menjaga keselamatan selama pengerjaan, pembongkaran dilakukan secara teliti dan bergotong-royong, termasuk menghilangkan material atap yang tidak lagi layak pakai, seperti genteng retak dan kayu yang sudah rapuh. Hal ini dilakukan agar struktur bangunan di bawahnya tetap utuh dan tidak terganggu selama proses berlangsung.
Pengecekan kondisi atap menjadi fokus utama Satgas TMMD 129, mengingat banyak RTLH yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan, terutama risiko kebocoran saat hujan. Setelah proses pembongkaran selesai, prajurit segera mempersiapkan pemasangan rangka atap baru yang terbuat dari kayu berkualitas dan penataan genteng yang dirancang untuk tahan terhadap cuaca buruk.
Dengan tindakan ini, diharapkan pemilik rumah bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam tinggal di hunian mereka. Komandan Kompi (Danki) Satgas TMMD 129, Lettu Czi Jamil, menegaskan pentingnya penggantian atap sebagai langkah pertama menuju rumah yang layak huni.
“Atap yang dibongkar hari ini merupakan bagian penting dari proses perbaikan. Keselamatan penghunilah yang harus diutamakan. Setelah kami bongkar, segera kami ganti dengan material yang lebih kuat dan awet, untuk memberikan rasa aman bagi warga,” kata Lettu Czi Jamil.
Sementara itu, warga yang melihat langsung aksi TNI yang membongkar atap rumah tampak terharu. Dari rasa khawatir terhadap kondisi hunian yang tidak aman, kini muncul harapan baru untuk memiliki rumah yang sehat dan aman untuk ditinggali.
Dengan penggantian atap yang dilakukan secara berkelanjutan ini, rehabilitasi RTLH di Desa Tlemang diharapkan rampung dengan cepat dan masyarakat bisa menikmati hunian yang lebih baik dan layak.
