Kapuas – Proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam rangkaian TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada hari Kamis (30/7/2026), tim Satgas TMMD melakukan pemasangan tiang untuk RTLH Sasaran 3 yang diperuntukkan bagi Bapak Masrani di Desa Bandar Raya.
Pemasangan tiang ini merupakan langkah penting dalam pembangunan rumah, karena tiang berfungsi sebagai penopang utama struktur bangunan sebelum pekerjaan lebih lanjut pada dinding dan atap dilaksanakan. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan kestabilan bangunan di masa mendatang.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan di RT 02/RW 01 Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Seluruh proses dilakukan dengan sangat teliti agar setiap elemen bangunan memiliki kekokohan dan daya tahan yang optimal.
Dengan adanya percepatan proses pembangunan oleh Satgas TMMD, diharapkan RTLH yang didirikan untuk Bapak Masrani dapat segera berdiri dengan kokoh. Ini akan menyediakan tempat tinggal yang lebih baik dan aman bagi keluarganya yang menjadi penerima manfaat dari program ini.
