KAPUAS – Proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada TMMD Reguler Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas kini sudah memasuki tahap awal, yakni pembangunan rumah milik Ibu Wahida yang berusia 55 tahun di Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, pada Jumat (17/7/2026).
Kegiatan tersebut dimulai dengan pembongkaran bangunan lama yang ada, yang juga menjadi langkah awal untuk pembangunan rumah baru yang lebih solid, aman, dan nyaman bagi penghuni. Hal ini mengindikasikan perhatian serius dalam penataan tempat tinggal yang lebih baik.
Setelah tahap pembongkaran, anggota Satgas TMMD akan melanjutkan ke proses berikutnya, termasuk penyiapan fondasi dan pembangunan struktur rumah yang akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Dansatgas TMMD Ke-129 menjelaskan bahwa rehabilitasi RTLH adalah salah satu perhatian utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal yang layak. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap tahap dengan baik bersama masyarakat, berharap rumah untuk Ibu Wahida dapat cepat terselesaikan dan bermanfaat untuk keluarga,” tuturnya.
