“Perang melawan narkoba” adalah pernyataan tegas yang bukan sekadar kata-kata. Pada malam Jumat, 12 Juni 2026, hal tersebut kembali terbukti di wilayah Sumatera Selatan. Tim gabungan dari Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj, Tim Intel Kodim 0405 Lahat, Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang, dan BNN Kabupaten Lahat telah berhasil menghentikan peredaran narkotika jaringan antar wilayah. Satu kilogram sabu disita sebelum jatuh ke tangan pengedar di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan seorang kurir dari J&T Pendopo yang menemukan paket tanpa identitas pengirim yang jelas. Meskipun tercatat atas nama penerima Karindra, paket berkode resi JD 0564288268 itu datang dari Kertapati, Palembang, dengan pengirim yang tidak mencantumkan nama. Tindakan sigap kurir tersebut memicu aparat untuk melakukan operasi.
Setelah menerima laporan, Dandeninteldam II/Swj Letkol Kav Wahyudha Saputra, S.H., segera berkoordinasi dengan Dandim 0405 Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos. Pada pukul 16.00 WIB, instruksi diberikan kepada Tim Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj yang dipimpin oleh Kapten Ckm Dian Husni untuk segera bergerak ke lokasi pengiriman.
Sekitar pukul 20.05 WIB, tim gabungan tiba dan menjalankan protokol hukum yang ketat. Ketika paket berisi safety box merek Dely dibuka, hasilnya mengejutkan; di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Bukti resmi diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
