Jakarta Selatan – TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa mereka sedang melaksanakan penataan rumah dinas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang berada di atas tanah negara milik TNI. Kegiatan ini dilakukan dengan langkah terencana, persuasif, serta sesuai aturan hukum yang berlaku setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada penghuni.
Area yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia, melalui TNI Angkatan Darat. Fokus penataan berada di kawasan eks Zikon 15, yang luasnya mencapai 15.250 meter persegi dan didedikasikan sejak awal sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Penataan kawasan bertujuan untuk mendukung perkembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menuju Detasemen Zeni Jihandak. Pengembangan ini mengakibatkan peningkatan jumlah personel dan juga kebutuhan akan rumah dinas serta fasilitas tambahan untuk mendukung kinerja prajurit aktif dalam melaksanakan tugas.
Rumah-rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Dengan demikian, sangat penting untuk mengembalikan rumah dinas kepada satuan ketika penghuni telah pensiun, berpindah satuan, atau kehilangan hak untuk menempatinya.
