Koptu Bahrunsah dari Koramil 1612-02/Reok, bersama Pratu Filmon Guha, berpartisipasi dalam mediasi sengketa tanah yang melibatkan Bapak Mikael Fransiska Ta, ahli waris almarhum Bapak Simon Ta, dan Bapak Fransiskus Babel. Rapat mediasi ini berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Desa Paralando, yang terletak di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Acara mediasi diadakan guna mencari penyelesaian secara musyawarah antara kedua pihak yang bersengketa, serta untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Desa Paralando tetap terjaga. Dalam kegiatan ini, hadir pula sejumlah tokoh penting, seperti Kepala Desa Paralando, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Tua Adat, Kapospol Reok Barat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa setempat.
Koptu Bahrunsah menekankan pentingnya peran TNI, khususnya Babinsa, dalam misi menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. “Kami hadir untuk mendampingi proses mediasi agar berlangsung aman dan lancar. Kami berharap kedua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tercipta situasi yang damai dan kondusif,” ungkapnya.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan pihak terkait lainnya, diharapkan bahwa sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga dan keamanan serta ketertiban di Kecamatan Reok Barat tetap terpelihara.
