Babinsa Desa Landih Ikuti Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah untuk Kepastian Hukum

Bangli – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan aset tanah di wilayahnya, Babinsa Desa Landih, Serma I Komang Juni Suantara, turut serta dalam acara penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih, Kecamatan Bangli, pada Rabu (4/2/26), dan melibatkan lokasi yang terletak di Dusun Landih dan Dusun Buayang.

Dalam kesempatan itu, Babinsa memberikan penjelasan mengenai isi perjanjian pinjam pakai tanah, demi mencegah munculnya masalah di kemudian hari. Serma Komang menyampaikan harapannya agar kedua pihak mematuhi perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.

Sekitar 18 orang hadir dalam acara penandatanganan ini, yang mencakup perwakilan dari pemerintah desa, tokoh adat, serta warga dari kedua Dusun. Perbekel Desa Landih, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa perjanjian ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah berjalan dengan baik dan sesuai kesepakatan. Ia menekankan pentingnya kejelasan hak dan kewajiban bagi semua pihak agar tidak muncul masalah di masa depan.

Lebih lanjut, komitmen kedua belah pihak untuk menjalankan perjanjian dengan itikad baik juga disampaikan. Perwakilan mereka menekankan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat, yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam komunitas.

Di sisi lain, Komandan Kodim 1626/Bangli, Letkol Arm I Gede Arya Girinatha Utama, menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam setiap aktivitas masyarakat adalah bagian dari tugas TNI AD dalam mendampingi dan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap melalui peran ini, stabilitas dan keharmonisan masyarakat dapat terus terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *