Sintang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polres Sintang menggelar konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Lapangan Sat Lantas Polres Sintang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban knalpot non-standar, yang dikenal sebagai knalpot brong, sekaligus pemusnahan barang bukti dari hasil operasi yang telah dilakukan sejak tahun 2025.
Perwakilan dari Kodim 1205/Sintang, Lettu Inf Anwari Hadi, hadir dalam acara ini untuk menunjukkan dukungan TNI terhadap Polisi dalam menjaga keamanan di Kabupaten Sintang. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Bupati Sintang, Herkulanus Bala, dan Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Dalam laporan resmi, Kapolres Sintang menjelaskan bahwa sebanyak 424 unit knalpot non-standar telah dimusnahkan, sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat tentang suara bising yang mengganggu. “Tindakan ini diambil bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengatasi masalah yang telah mengganggu ketertiban publik,” ungkapnya.
Lettu Inf Anwari Hadi menambahkan bahwa Kodim 1205/Sintang siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh Polres Sintang dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga.
Polres Sintang berkomitmen untuk melanjutkan penertiban ini secara berkelanjutan, hingga penggunaan knalpot non-standar dapat diminimalisir, demi kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
