Denpasar – Kasus viral di media sosial mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. Melalui konferensi pers, Kapendam menjelaskan bahwa berita yang beredar terkait penjemputan oleh anggota polisi militer tidak benar.
“Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang tidak dilakukan oleh mereka, melainkan oleh Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti,” tegas Kolonel Widi Rahman. Menurutnya, pengantaran ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh TNI Angkatan Darat.
Pelda Chrestian Namo sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, yaitu terkait statusnya yang diduga memiliki wanita simpanan, berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Dugaan tersebut juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat.
“Kami dari Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara transparan,” tambahnya. Saat ini, Pelda Chrestian Namo tengah dalam proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang sambil tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
Kolonel Rahman juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi. “Agar percayakan proses ini kepada pihak yang berwenang untuk penyelesaian yang adil dan akuntabel,” tutupnya.
