
AMBON – Kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dalam program TMMD ke-130 yang dilaksanakan oleh Kodim 1504/Ambon menciptakan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Pekerjaan tersebut difokuskan pada dua unit rumah milik Bapak Ferdinan Gomies dan Bapak Berly Kalahatu yang berada di Dusun Seri, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada hari Senin (02/11/2026).
Sekarang ini, pengerjaan rumah Bapak Ferdinan Gomies telah mencapai tahap 79 persen. Serda Herman, yang bertugas sebagai pengawas lapangan, memandu tim Satgas dan masyarakat untuk menyelesaikan pemasangan atap dan dinding bagian atas rumah.
Sementara itu, untuk rumah milik Bapak Berly Kalahatu, progresnya sudah mencapai 75 persen. Pengerjaan di bawah arahan Aipda Rikoteu, yang juga sebagai pengawas dari institusi Polri, terus dilakukan dengan mengutamakan kerja sama antara petugas dan warga setempat.
Kegiatan rehabilitasi ini bukan sekedar pembangunan rumah, tetapi lebih kepada perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam menyediakan tempat yang lebih layak dan aman untuk dihuni. Tim Satgas TMMD ke-130 berharap agar percepatan pemenuhan proyek ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua keluarga penerima manfaat dan memastikan semua pekerjaan bisa selesai dengan baik.
